Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan perlindungan atau keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan hygiene perusahaan, lingkungan kerja, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Your Correction