Correct Article 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) PKWT harus berubah menjadi PKWTT apabila:
a. pekerjaan yang diperjanjikan untuk pekerjaan yang bersifat tetap; dan
b. masa berlaku dan masa perpanjangan telah selesai.
(2) Hubungan kerja yang berlangsung di atas 3 (tiga) tahun secara otomatis diangkat menjadi pekerja PKWTT.
Your Correction
