Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PKWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 hurup a didasarkan atas a. jangka waktu; atau b. selesai suatu pekerjaan tertentu. (2) Perusahaan yang menerapkan PKWT wajib memberitahukan secara tertulis kepada Dinas sebelum PKWT ditandatangani. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanda tangan kontrak PKWT.
Your Correction