Correct Article 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Setiap hubungan kerja harus dilakukan dengan perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja/buruh secara tertulis.
(2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat atas dasar:
a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
