Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun dan MENETAPKAN perencanaan tenagakerja Daerah sesuai dengan kebutuhan dunia kerja di Daerah. (2) Perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disususn berdasarkan informasi ketenagakerjaan antara lain meliputi: a. Penduduk dan tenaga kerja; b. Kesempatan kerja; c. Pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja; d. Produktivitas tenaga kerja; e. Hubungan industrial; f. Kondisi lingkungan kerja; g. Pengupahan dan kesejahtraan tenaga kerja; h. Jaminan sosial tenaga kerja. (3) Penyusunan perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Dinas berkoordinasi dengan instansi vertikal; dan Lembaga terkait. (4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam dokumen perencanaan sebagai berikut: a. rencana pembangunan jangka menengah Daerah; b. rencana strategis; dan c. rencana kerja Dinas. (5) Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan. (6) Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh Dinas. (7) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari: a. Tetap; b. Perusahaan swasta; c. Perguruan tinggi; d. Lembaga swadaya masyarakat; dan/atau e. Pihak terkait lainnya. (8) Tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penusunan perencanaan ketenagakerjaan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction