Correct Article 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sesudah masa kerja berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
a. menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat di daerah melalui padat karya atau sejenisnya;
b. mendorong terciptanya lapangan pekerjaan baru melalui pemberdayaan usaha kecil;
c. menyelenggarakan program latihan kewirausahaan; dan
d. memfasilitasi kemudahan akses permodalan dan jaminan kredit melalui lembaga keuangan dan/atau dana bergulir.
Your Correction
