Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan selama bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. melakukan pengawasan terhadap perjanjian kerja;
b. melakukan koordinasi hubungan industrial dengan lembaga yang menangani ketenagakerjaan;
c. mendorong terbentuknya asosiasi sektoral;
d. memfasilitasi proses MENETAPKAN UMP sesuai hasil kesepakatan pengusaha dan serikat pekerja;
e. memfasilitasi proses MENETAPKAN UMP dan UMS;
f. memastikan hak pekerja diberikan oleh pemberi kerja; dan
g. mendorong terbentuknya organ peraturan perusahaan.
Your Correction
