Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan selama bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. melakukan pengawasan terhadap perjanjian kerja; b. melakukan koordinasi hubungan industrial dengan lembaga yang menangani ketenagakerjaan; c. mendorong terbentuknya asosiasi sektoral; d. memfasilitasi proses MENETAPKAN UMP sesuai hasil kesepakatan pengusaha dan serikat pekerja; e. memfasilitasi proses MENETAPKAN UMP dan UMS; f. memastikan hak pekerja diberikan oleh pemberi kerja; dan g. mendorong terbentuknya organ peraturan perusahaan.
Your Correction