Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. mengkoneksikan kebutuhan tenaga kerja dengan pendidikan dan pelatihan; b. melakukan pelatihan berbasis kompetensi; c. melakukan kerja sama penempatan tenaga kerja antardaerah di Daerah dan diluar Daerah; d. menyediakan informasi lowongan pekerjaan; e. meningkatkan investasi untuk membuka lapangan pekerjaan; f. melakukan kerja sama dalam pelatihan berbasis kompetensi; g. meningkatkan sumberdaya manusia yang berkompetensi dan memiliki akreditasi dalam memberikan pelatihan di UPT; h. meningkatkan prasarana pelatihan kerja yang sesuai standar kompetensi; i. pendataan industri dan identifikasi kebutuhan tenaga kerjanya; dan j. identifikasi dan klasifikasi pencari kerja.
Your Correction