Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat berupa : a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak Daerah; b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi Daerah; c. pemberian bantuan modal kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah; d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah; e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah; dan/atau f. bunga pinjaman rendah. (2) Bentuk pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat berupa : a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. fasilitas penyediaan lahan atau lokasi; d. pemberian bantuan teknis; e. penyederhanaan dan percepatan pemberian Perizinan Berusaha melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu; f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi; g. kemudahan investasi langsung konstruksi; h. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah; i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah; j. kemudahan proses sertifikasi dan standarisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. kemudahan akses tenaga kerja asal Daerah; l. kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan Daerah. (3) Pemberian insentif dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sesuai dengan kemampuan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction