Correct Article 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi Penanaman Modal sesuai rencana tata ruang wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
