Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanam Modal wajib memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan mengutamakan tenaga kerja di Daerah. (2) Penanam Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penanam Modal yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib menyerahkan pelatihan dan alih teknologi kepada tenaga kerja Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib didampingi oleh tenaga kerja Daerah yang ditunjuk, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction