Correct Article 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Setiap Pelaku Usaha yang hendak melakukan kegiatan usaha wajib memiliki NIB sebagai legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha serta wajib memenuhi :
a. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(2) Perizinan Penanaman Modal dan perizinan sektoral lintas Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
(3) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila akan dilakukan perubahan data perizinannya wajib mengajukan perubahan kepada Pemerintah Daerah.
(4) Ketentuan mengenai standar pelayanan Perizinan Penanaman Modal diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
