Correct Article 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Penanam Modal di Daerah dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha, meliputi:
a. Penanaman Modal Dalam Negeri; dan
b. Penanaman Modal Asing.
(2) Penanam Modal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan oleh setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik INDONESIA.
(3) Penananam Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib berbentuk Perseroan berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di wilayah Republik INDONESIA kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
(4) Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing yang melakukan Penanaman Modal dalam bentuk Perseroan dilakukan dengan :
a. mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan;
b. mengambil saham; dan
c. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penanam Modal yang berkantor di luar wilayah provinsi kalimantan barat dapat membuka kantor cabang/kantor perwakilan di ibukota provinsi dan/atau ibukota kabupaten/kota.
(6) Dalam hal Penanam Modal tidak membuka kantor cabang/kantor perwakilan maka Penanam Modal wajib menunjuk penanggung jawab perusahaan di lokasi proyek yang berfungsi sebagai wakil perusahaan terkait dengan pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
Your Correction
