Correct Article 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah mengacu kepada kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha.
(3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada masing-masing sektor meliputi pengaturan :
a. kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku dan kewenangan Perizinan Berusaha;
b. persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
c. pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
d. standar kegiatan usaha dan/atau standar produk.
(4) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pembinaan dan Pengawasan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
