Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Perizinan Berusaha di Daerah dilaksanakan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya berdasarkan urusan Pemerintah Daerah.
(2) Urusan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a. urusan Pemerintah Daerah yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan;
b. urusan Pemerintah Daerah yang ruang lingkupnya lintas kabupaten/kota; dan
c. urusan Pemerintah yang dilimpahkan wewenangnya kepada Gubernur.
(3) Dalam menjalankan urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur mendelegasikan kewenangan dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala DPMPTSP.
(4) Pendelegasian kewenangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi :
a. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan; dan
b. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas perbantuan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan bentuk pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah yang dilakukan oleh DPMPTSP diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
