Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : Lampiran I : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; dan Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; Lampiran II : Laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih; Lampiran III : Laporan Operasional; Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas; Lampiran V : Neraca; Lampiran VI : Laporan Arus Kas; Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan; Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah; Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih; Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap; Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan; Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya; Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah; Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek; Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang; Lampiran XIX : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Lampiran XX : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Your Correction