Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Current Text
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), adalah sebagai berikut :
(1) Selisih anggaran pendapatan dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp340.803.106.913,63 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran pendapatan Rp 5.319.255.507.127,00
b. Realisasi Rp 5.660.058.614.040,63 Selisih lebih/(kurang) Rp
340.803.106.913,63
(2) Selisih anggaran belanja dengan realisasi belanja sejumlah Rp101.980.672.930,45 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran belanja Rp 5.443.385.507.127,00
b. Realisasi Rp
5.341.404.834.196,55 Selisih lebih/(kurang) Rp
101.980.672.930,45
(3) Selisih anggaran defisit dengan realisasi surplus sejumlah Rp442.783.779.844,08 dengan rincian sebagai berikut :
a. Defisit anggaran Rp (124.130.000.000,00)
b. Realisasi Rp
318.653.779.844,08 Selisih lebih/(kurang) Rp
442.783.779.844,08
(4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp77.877.571.812,31 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran Penerimaan pembiayaan Rp
290.000,000,000,00
b. Realisasi Rp
212.122.428.187,69 Selisih lebih/(kurang) Rp
77.877.571.812,31
(5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 0,00 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp
165.870.000.000,00
b. Realisasi Rp
165.870.000.000,00 Selisih lebih/(kurang) Rp 0,00
(6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp77.877.571.812,31 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran pembiayaan neto Rp
124.130.000.000,00
b. Realisasi Rp
46.252.428.187,69 Selisih lebih/(kurang) Rp
77.877.571.812,31
Your Correction
