Correct Article 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Current Text
(1) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah membentuk Tim Fasilitasi TSBLP Daerah.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan dari :
a. unsur Pemerintah Daerah;
b. unsur Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
c. unsur lainnya yang dipandang perlu.
(3) Tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :
a. melakukan inventarisasi program pembangunan dan menyusun skala prioritas;
b. melakukan inventarisasi potensi TSBLP di Daerah;
c. menginformasikan dan mengusulkan program pembangunan yang menjadi prioritas kepada Mitra Program; dan
d. melakukan sinkronisasi dan harmonisasi program TSBLP.
(4) Pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
