Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan TSBLP, antara lain : a. Memfasilitasi Mitra Program dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan program TSBLP; b. Melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program TSBLP.
Your Correction