Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Mitra Program wajib menjalankan TSBLP. (2) Penyelenggaraan TSBLP berdasarkan kesepakatan antara Mitra Program, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Kesanggupan Mitra Program untuk melaksanakan TSBLP dituangkan dalam rencana program pengembangan TSBLP, evaluasi dan pelaporan.
Your Correction