Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction