Correct Article 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
