Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Mitra Program yang melaksanakan TSBLP. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction