Correct Article 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Current Text
(1) Mitra Program yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di maksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 akan dikenakan sanksi administrasi, berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Pembatasan kegiatan usaha;
c. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penamanan modal; atau
d. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penamanan modal.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain dikenakan sanksi administrasi, Mitra Program dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
