Correct Article 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Current Text
(1) Mitra Program dapat membentuk Forum TSBLP sebagai wadah kerja sama dalam perencanaan dan pelaksanaan TSBLP.
(2) Forum TSBLP dapat berdasarkan area dan/atau zona program; Kawasan Pesisir, Kawasan Perbatasan Negara, Kawasan Perbatasan Kabupaten/Kota dan Kawasan Perbatasan Provinsi.
(3) Pengurus Forum TSBLP dapat mewakili anggotanya dalam pembahasan rencana dan program dalam MENETAPKAN rencana aksi TSBLP atau rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah.
Your Correction
