Correct Article 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilaksanakan dalam bentuk:
a. pemantauan lapangan; dan
b. evaluasi.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk mengamati perkembangan pelaksanaan program TSBLP di Daerah.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk mengetahui efektivitas program TSBLP yang dilaksanakan Mitra Program.
Your Correction
