Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilaksanakan dengan melakukan pendekatan dan sosialisasi kebijakan TSBLP serta memberikan penghargaan kepada Mitra Program yang melaksanakan TSBLP.
Your Correction