Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan TSBLP di Daerah.
(2) Tugas pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Tim Fasilitasi.
(3) Tim Fasilitasi menyampaikan hasil pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur.
Your Correction
