Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mitra Program mempunyai hak, yaitu : a. Ikut sebagai peserta di dalam kegiatan Musyawarah Pembangunan di Tingkat Pemerintahan Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Daerah; b. Membahas kegiatan-kegiatan yang akan diusulkan menjadi kegiatan TSBLP bersama dengan Tim Fasilitasi; c. MENETAPKAN kegiatan dan lokasi rencana kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan kemampuan pendanaan yang akan dimiliki oleh Mitra Program; d. MENETAPKAN pelaksanaan TSBLP 2,5 % (dua setengah persen) dari keuntungan perusahaan / tahun berdasarkan audit yang dilakukan oleh akuntan publik. e. Berkoordinasi dengan Tim Fasilitasi dalam rangka penyusunan TSBLP Mitra Program. (2) Mitra Program mempunyai kewajiban, yaitu : a. Menyusun program kegiatan, evaluasi dan pelaporan yang akan dilaksanakan dan menjadi TSBLP Mitra Program; b. Berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan TSBLP yang sudah di sepakati; c. Melaporkan hasil pelaksanaan TSBLP kepada Pemerintah daerah melalui Tim Fasilitasi; d. Melakukan pembinaan kepada Mitra Binaan dalam kerangka keberhasilan TSBLP yang akan dilaksanakan oleh Mitra Program; e. TSBLP dilaksanakan oleh Mitra Binaan berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dipertanggungjawabkan kepada Dewan Komisaris dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan anggaran dasar Mitra Program, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan; f. Rencana Kerja Tahunan Mitra Program sebagaimana dimaksud pada huruf e, memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TSBLP. (3) Mitra Binaan mempunyai hak, yaitu : a. Menjadi peserta Mitra Program; b. Mengusulkan kegiatan-kegiatan TSBLP yang akan dilaksanakan oleh Mitra Program; c. Terlibat secara aktif dalam pembahasan kegiatan dan lokasi rencana kegiatan TSBLP yang akan dilaksanakan, sesuai dengan kemampuan pendanaan yang dimiliki oleh Mitra Program; d. Mengetahui kegiatan-kegiatan TSBLP yang akan dilakukan oleh Mitra Program; dan e. Memantau pelaksanaan TSBLP yang akan dilaksanakan oleh Mitra Program bersama-sama dengan Tim Fasilitasi. (4) Mitra Binaan mempunyai kewajiban, yaitu : a. Tidak membebani Mitra Program dengan usulan kegiatan yang berada di luar tanggung jawab dan/atau kapasitas diluar kemampuan pendanaan yang dimiliki oleh Mitra Program; b. Menyepakati kegiatan TSBLP yang akan dilaksanakan oleh Mitra Program, sesuai dengan kemampuan pendanaan yang dimiliki; dan c. Memberikan dukungan terhadap kegiatan TSBLP yang akan dilaksanakan oleh Mitra Program. (5) Pemerintah Daerah mempunyai hak, yaitu : a. Mengetahui kegiatan-kegiatan TSBLP yang akan dilakukan oleh Mitra Program; b. Menerima laporan kegiatan TSBLP yang dilakukan oleh Mitra Program dan Mitra Binaan; c. Memantau pelaksanaan TSBLP yang akan dilaksanakan oleh Mitra Program dan/atau Mitra Binaan bersama-sama dengan Tim Fasilitasi; (6) Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban, yaitu : a. Memberikan informasi tentang kegiatan yang akan dilakukan dalam melaksanakan TSBLP secara terpadu melalui instansi terkait; b. Melakukan koordinasi rencana dan program TSBLP antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Mitra Program dan Mitra Binaan secara terpadu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 10.
Your Correction