Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan TSBLP di Daerah berdasarkan pada asas: a. Kepastian hukum; b. Kemanfaatan umum; c. Kebersamaan; d. Keterbukaan; e. Kemitraan; f. Keseimbangan; g. Keserasian; h. Keterpaduan; i. Keadilan; j. Kesepakatan; k. Berkelanjutan; dan l. Berwawasan lingkungan.
Your Correction