Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Current Text
Tujuan pengaturan TSBLP adalah:
a. Terwujudnya komitmen dan kepedulian Mitra Program untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Daerah;
b. Mengarahkan penyelenggaraan program TSBLP yang dilaksanakan oleh Mitra Program;
c. Terwujudnya kesepakatan, koordinasi, dan sinergi antara Mitra Program, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam perencanaan dan pelaksanaan TSBLP di Daerah;
d. Terwujudnya program TSBLP yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan di Daerah; dan
e. Tercapainya tujuan pembangunan daerah secara optimal.
Your Correction
