Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan mengenai TSBLP dimaksudkan : a. untuk mensinergikan penyelenggraan program TSBLP dalam rangka optimalisasi program pembangunan daerah; b. mendorong Mitra Program untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Daerah; c. memberi arahan kepada Mitra Program dalam perencanaan dan pelaksanaan TSBLP agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan di Daerah; d. memberi pedoman bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan pihak lainnya dalam melakukan koordinasi dan fasilitasi perencanaan dan pelaksanaan TSBLP di Daerah; e. mengoptimalkan peran serta masyarakat, terutama pelaku usaha dalam mendukung percepatan pembangunan di Daerah.
Your Correction