Correct Article 1
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Current Text
Di dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4. DPRD Provinsi Kalimantan Barat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
5. Dinas Pendapatan Daerah adalah perangkat daerah yang melaksanakan tugas Gubernur dalam hal peningkatan pendapatan daerah serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
6. BAPPEDA adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas Gubernur dalam hal perencanaan pembangunan dan penataan ruang atau kawasan daerah.
7. Corporate Social Responsibility yang selanjutnya disebut Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan Perusahaan yang di singkat TSBLP adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perushaan itu sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat Provinsi Kalimantan Barat yang bersinergi dengan pembangunan daerah.
8. Perusahaan adalah entitas dan/atau organisasi berbadan hukum baik yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan menghimpun modal, bergerak dalam kegiatan produksi barang dan atau jasa serta bertujuan memperoleh keuntungan baik berbentuk Perseroan Terbatas, Usaha Comendetier (CV), Firma, Koperasi, BUMN, BUMD, Badan Usaha Perseorangan dan/atau penamaan lainnya, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Perundang-undangan yang menjalankan usahanya di Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
9. Mitra Program adalah perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha di Provinsi Kalimantan Barat.
10. Mitra Binaan adalah Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga atau Unit Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat di Perguruan Tinggi dan atau Lembaga Swadaya Masyarakat lainnya yang sudah di akui dan mendapat mandat oleh perusahaan untuk melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan Perusahaan.
11. Dana Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan Perusahaan adalah Dana yang berasal dari perusahaan yang di tujukan kepada masyarakat sebagai bentuk tanggungjawab sosial perusahaan yang berada di lokasi kegiatan usaha maupun di lokasi lainnya dalam kerangka mendukung Program Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
12. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
13. Tim Fasilitasi Corporate Social Responsibility Provinsi Kalimantan Barat atau Tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disebut Tim Fasilitasi adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk memfasilitasi kegiatan monitoring,
evaluasi, pengawasan serta Pelaporan Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan yang disusun dan dilaksanakan para pelaku usaha bersama dengan masyarakat.
14. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kalimantan Barat yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Dokumen Perencanaan Provinsi Kalimantan Barat untuk periode 1 (satu) tahun.
15. Musyawarah Pembangunan Provinsi yang selanjutnya disebut MUSREMBANGPROV adalah forum lintas pelaku di tingkat Provinsi yang melakukan pertemuan dalam kerangka membahas rencana program prioritas Provinsi yang akan disusulkan dalam Forum Musyawarah di Tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
16. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha resmi yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya.
17. Kantor Jasa Akuntansi adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntansi selain asuransi.
Your Correction
