Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018-2023
Current Text
(1) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hruf a dilakukan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah provinsi telah berpedoman pada RPJMN, RPJPD, dan RTRW Provinsi.
(2) Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf b digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program pembangunan daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah daerah telah dilaksanakan melalui RKPD.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah provinsi dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah provinsi.
Your Correction
