Correct Article 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018-2023
Current Text
1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
4. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelnggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenagan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
7. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah Perangkat Daerah yang memiliki fungsi dan tanggung jawab dibidang koordinasi perencanaan pembangunan di daerah.
8. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
9. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018-2023, yang selanjutnya disingkat RPJMD Provinsi Kalimantan Barat adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan
2023. 10. Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018-2023, yang selanjutnya disingkat RENSTRA PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun 2018 sampai dengan 2023.
11. Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun
Your Correction
