Correct Article 51
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Semua persetujuan perizinan dan nonperizinan Penanam Modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlaku perizinan terakhir.
(2) Semua permohonan perizinan dan nonperizinan Penanaman Modal yang telah diterima dan masih dalam tahap penyelesaian, akan diproses berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction
