Correct Article 50
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Dalam hal terjadi sengketa di bidang Penanaman Modal baik yang terjadi antara Penanam Modal dengan masyarakat maupun Penanam Modal dengan Pemerintah Daerah, para pihak dapat terlebih dahulu menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui arbitrasi, alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
