Correct Article 49
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Masyarakat di Daerah memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Penanaman Modal dengan cara :
a. melakukan kemitraan dengan perusahaan Penanam Modal Asing dan/atau perusahaan Penanam Modal Dalam Negeri;
b. penyampaian saran;
c. penyampaian informasi potensi di Daerah; dan
d. berperan aktif menjaga situasi Penanaman Modal yang kondusif.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan :
a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. menumbuhkembangkan potensi kemampuan masyarakat dalam menjalin kemitraan dengan Penanam Modal;
c. mencegah pelanggaran dan dampak negatif sebagai akibat Penanaman Modal;
d. menumbuhkan keserasian dan kebersamaan antara masyarakat dengan Penanam Modal; dan
e. menciptakan keamanan sosial dengan prinsip saling menguntungkan antara masyarakat dengan Penanam Modal.
(3) Untuk menunjang terselenggaranya peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP menyelenggarakan kegiatan dan memfasilitasi peran serta masyarakat.
Your Correction
