Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas aparatur pada penyelenggaraan Penanaman Modal, Pemerintah Daerah melakukan pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia secara konsisten dan terprogram. (2) Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aparatur Perangkat Daerah yang memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Aparatur yang melakukan penyelenggaraan Penanaman Modal dapat diberikan tunjangan khusus atau insentif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan Daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction