Correct Article 47
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan koordinasi Penanaman Modal, meliputi :
a. perencanaan kebijakan pengembangan Penanaman Modal di Daerah;
b. pelayanan dan fasilitasi Penanaman Modal di Daerah;
c. promosi Penanaman Modal; dan
d. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh DPMPTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
