Correct Article 40
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Gubernur menerapkan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha dan/atau kegiatan usaha jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap pelaksanaan Perizinan Berusaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk :
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. pencabutan insentif, kemudahan dan fasilitas;
e. pembekuan izin;
f. pengusulan pencabutan izin; dan/atau
g. pencabutan izin
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
