Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur berwenang menghentikan kegiatan usaha yang dilaksanakan tanpa Perizinan Berusaha.
Your Correction