Correct Article 34
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Fasilitasi pelaksanaan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan perusahaan Penanam Modal Dalam Negeri dan/atau Penanam Modal Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dilakukan melalui :
a. melaksanakan fasilitasi Kemitraan usaha antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan usaha besar; dan
b. penyiapan pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan Kemitraan usaha antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan usaha besar.
(2) Fasilitasi pelaksanaan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan perusahaan Penanam Modal Dalam Negeri dan/atau perusahaan Penanam Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencapai kesepakatan Kemitraan peningkatan ekonomi yang berkeadilan.
Your Correction
