Correct Article 32
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan kegiatan pemberdayaan usaha dalam Penanaman Modal di Daerah.
(2) Pemberdayaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. fasilitasi pelaksanaan pembinaan manajemen usaha kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkaitan dengan pemberdayaan Penanaman Modal.
b. fasilitasi pelaksanaan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan perusahaan Penanam Modal Dalam Negeri dan/atau perusahaan Penanam Modal Asing; dan
c. fasilitasi peningkatan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkaitan dengan Penanaman Modal.
(3) Kegiatan pemberdayaan usaha dalam Penanaman Modal di Daerah dilakukan berdasarkan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
(4) Dalam pemberdayaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanam Modal wajib melakukan alih teknologi.
Your Correction
