Correct Article 31
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha, Gubernur dapat membentuk satuan tugas sesuai kebutuhan yang unsurnya terdiri dari Perangkat Daerah terkait.
(2) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan dan pengembangan sistem online di Daerah.
(3) Pembentukan satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction
