Correct Article 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) DPMPTSP melaporkan penyelenggaraan Perizinan Berusaha di bidang Penanaman Modal secara periodik setiap triwulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Gubernur melalui sekretaris Daerah.
(2) Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Menteri.
(3) Hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan digunakan Gubernur sebagai bahan pertimbangan peninjauan RUPM.
Your Correction
