Correct Article 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Pemetaan peluang Penanaman Modal di Daerah meliputi :
a. pengumpulan data informasi potensi Penanaman Modal di Daerah;
b. verifikasi hasil pengumpulan data informasi potensi Penanaman Modal di Daerah;
c. analisis hasil verifikasi potensi Penanaman Modal yang telah didapatkan sebelumnya didukung dengan hasil studi yang diperoleh berdasarkan kunjungan lapangan;
d. penyusunan peta peluang Penanaman Modal di Daerah; dan
e. hasil pemetaan peluang Penanaman Modal di Daerah didokumentasikan ke dalam sistem informasi potensi dan peluang investasi Daerah.
Your Correction
