Correct Article 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Pemetaan peluang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dilakukan melalui :
a. verifikasi hasil analisis potensi Penanaman Modal;
b. analisis hasil verifikasi potensi Penanaman Modal yang telah didapatkan sebelumnya dengan didukung hasil studi yang diperoleh berdasarkan kunjungan lapangan; dan
c. penyusunan peta peluang Penanaman Modal di Daerah.
Your Correction
