Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemetaan peluang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dilakukan melalui : a. verifikasi hasil analisis potensi Penanaman Modal; b. analisis hasil verifikasi potensi Penanaman Modal yang telah didapatkan sebelumnya dengan didukung hasil studi yang diperoleh berdasarkan kunjungan lapangan; dan c. penyusunan peta peluang Penanaman Modal di Daerah.
Your Correction