Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Identifikasi potensi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf a, dilakukan melalui : a. pengumpulan data informasi potensi Penanaman Modal berupa profil Daerah (kondisi geografis, demografis, ekonomi, sarana dan prasarana pendukung investasi serta komoditi unggulan); dan b. analisis hasil pengumpulan data informasi potensi Penanaman Modal.
Your Correction