Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi : a. Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas daerah kabupaten/kota. b. Penanaman Modal yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan Daerah.
Your Correction