Correct Article 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Pelayanan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi :
a. Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas daerah kabupaten/kota.
b. Penanaman Modal yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan Daerah.
Your Correction
