Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan melalui promosi Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah. (2) Pelaksanaan promosi Penanaman Modal dapat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah secara mandiri, atau bekerjasama dengan Pemerintah, pemerintah daerah lain, Pemerintah Kabupaten/Kota atau bermitra dengan lembaga non pemerintah. (3) Pelaksanaan promosi penanaman modal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara promosi Penanaman Modal di Daerah diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction